Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang: Surat kehilangan dari kepolisian. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK. Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak. Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada). Fotokopi e-KTP orang tua. Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta. Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan; Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat; Fotokopi kutipan akta yang hilang; Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak; Fotokopi KK dan KTP; Penetapan Pengadilan mengenai Ganti Nama atau jenis kelamin; Dokumen Imigrasi bagi Orang Asing; Adapun prosedur/ tata cara Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut: 1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada) Adapun dokumen yang disiapkan adalah fotokopi KK dan KTP, surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi akta kelahiran yang hilang, surat pernyataan kehilangan, dokumen imigrasi (khusus WNA), dan keputusan pengadilan tentang penggantian jenis kelamin atau nama. #2 Fotokopi Semua Dokumen yang Dimiliki Prosedur mengurus kehilangan akta kelahiran ini dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh untuk di wilayah DKI Jakarta, ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. - Surat pernyataan rusak atau hilang dari yang bersangkutan Rl8CDeA.

contoh surat pernyataan akta kelahiran hilang